Sejarah Laboratorium
Laboratorium Kesehatan Kota Bukittinggi
"Pemerintah Kota Bukittinggi memiliki sebuah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi.
Untuk menunjang pelaksanaan program Pengawasan Kualitas Air pada seksi Bina Kesehatan Lingkungan di Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, maka pada bulan maret tahun 1995 Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi mendapat bantuan peralatan laboratorium paket A ( untuk pemeriksaan bakteriologis air ) oleh Departemen Kesehatan RI dan pada tahun 1997 kembali mendapat bantuan peralatan laboratorium paket C (untuk pemeriksaan kimia air ). Dengan adanya bantuan peralatan laboratorium paket A dan C maka Pemerintah kota Bukittinggi pada tahun 1997 membangun gedung laboratorium. Maka kegiatan pemeriksaan kualitas air yang semula dilaksanakan di ruangan seksi Bina Kesehatan Lingkungan dipindahkan ke gedung laboratorium.
Sejalan dengan otonomi daerah, dengan ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 1 tahun 2001 tentang Susunan organisasi Perangkat Daerah Kota Bukittinggi dan Surat Keputusan Walikota Bukittinggi tentang uraian tugas dan fungsi Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, disebutkan bahwa Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi merupakan unsur pelaksana pemerintah Kota Bukittinggi yang memiliki tugas dalam melaksanakan kewenangan bidang kesehatan, salah satu bidang yang membawahi bidang pengawasan kualitas air dengan melaksanakan pemeriksaan kualitas air adalah UPT. Laboratorium yang dipimpinan oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi. Dengan ini, maka laboratorium yang semula berada di bawah seksi Bina Kesehatan Lingkungan menjadi Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Laboratorium.
Pada tahun 2008, UPT. laboratorium menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) Laboratorium yaitu unit pelaksana teknis operasional Dinas di bidang pengelolaan laboratorium, yang dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, dibantu oleh seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan beberapa Kelompok Jabatan Fungsional . Hal ini didasarkan kepada Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 15 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Teknis Dinas Puskesmas, Unit Pelaksana Teknis Dinas Instalasi Farmasi dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium pada Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi.
Pada Tahun 2017 ,sesuai dengan Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kesehatan , maka UPTD . Laboratorium berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan yang dipimpin oleh Kepala UPTD yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas, dibantu oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pada tahun 2018, UPTD. Laboratorium Kesehatan Kota Bukittinggi mendapatkan Izin Operasional Nomor 446 / 01 / DPHPTSPPTK – IOL / 2018 oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Bukittinggi.
UPTD. Laboratorium Kesehatan Kota Bukittinggi merupakan Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang dimanfaatkan bukan hanya oleh Kota Bukittinggi tapi juga oleh Kota dan Kabupaten lain seperti Kabupaten Agam, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Padang Pariaman , Kabupaten Darmasraya, Kabupaten Tanah Datar, Kota Payakumbuh, Kota Padang, Kota Padang Panjang dan bahkan oleh Kota dan Kabupaten di luar wilayah Propinsi Sumatera Barat seperti kabupaten Madina, Riau dan Jambi.
Pada tahun 2020 , UPTD. Laboratorium Kesehatan telah mendapatkan predikat “Akreditasi Penuh “ dari Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementrian Kesehatan Republik Indonesia melalui Komite Akreditasi Laboratorium Kesehatan (KALK) Pusat . Sertifikat ini diberikan sebagai pengakuan bahwa UPTD. Laboratorium Kesehatan telah memenuhi standar pelayanan laboratorium kesehatan yang meliputi administrasi manajemen dan pelayanan kesehatan."
Daftar Sample